Adapun PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Sebanyak 22 daerah di Jateng masuk dalam asesmen level 3, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, dan Pekalongan.
Kemudian Magelang, Kendal, Kabupaten Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Sedangkan 13 daerah yang masuk level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Dalam Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 2 Juli 2021 itu, ada 6 poin terkait PPKM Darurat di Jawa Tengah.
Pertama, bupati dan wali kota diminta melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing.
Kemudian, kepala daerah harus menyosialisasikan PPKM Darurat kepada seluruh masyarakat, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, media, asosiasi dan unsur terkait lainnya.
"Maka edukasi penting, sosialisasi dulu. Tadi saya kontak Biro Kesra saya kontak dong Kemenag, kontak dong Majelis Ulama, bisa enggak ya shalat magrib sama isya? Ini diumumkan ke publik, besok akan ada tindakan yang barangkali di masyarakat akan terasa lebih disiplin lagi," kata Ganjar saat ditemui pada Jumat (2/7/2021) malam.
Selanjutnya, seluruh daerah diminta memberlakukan 100 persen work from home (WFH) di sektor pemerintahan, sesuai ketentuan tata cara WFH.
Pengecualian unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda dapat diberlakukan kerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pelayan publik yang termasuk yakni Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sentra vaksinasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, kecamatan, dan kelurahan/ desa.
"Maka ayo pada di rumah, pakai masker dan saya minta untuk menyebarkan aturan-aturan itu yang kantor WFH 100 persen, toko-toko buka dibatasi, pasar jumlah dibatasi, yang intinya semua di rumah," ujar Ganjar.
Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan cakupan vaksinasi melalui aplikasi P-CARE dan realisasi stok penggunaan vaksin di aplikasi SMILE yang akan dievaluasi secara periodik setiap hari sebagai dasar realokasi kebutuhan vaksin oleh Gubernur.
Selain itu, kepala daerah diminta mengalokasikan dan mempercepat realisasi anggaran paling sedikit 8 persen yang bersumber dari refocusing dana transfer, sebagaimana diamanatkan Permenkeu No.17/PMK.07/2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Khususnya untuk pemenuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan, pemenuhan logistik, alat kesehatan, dukungan posko desa/kelurahan zona risiko tinggi Covid-19, dukungan pelaksanaan vaksinasi.
Berikutnya memperkuat cakupan pelaksanaan tes, lacak dan isolasi (TLI) sesuai target sebagaimana dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Ganjar meminta agar PPKM Darurat dilaksanakan secara sinergis dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah, dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan tempat karantina.
Kemudian pengawasan kondisi bed occupancy rate (BOR) dan logistik rumah sakit.
Kemudian percepatan vaksinasi, pelaksanaan TLI, rekayasa lalu lintas di dalam maupun perbatasan wilayah, pembatasan operasional/jam malam, serta operasi yustisi terhadap protokol kesehatan.
Lalu, melaksanakan koordinasi dan melaporkan pelaksanaan PPKM Darurat secara berjenjang minimal setiap hari Jumat selama periode PPKM Darurat kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ganjar berharap, aturan PPKM di Jawa Tengah membuat masyarakat lebih sadar dan disiplin protokol kesehatan.
"Maka mesti diedukasi agar masyarakat punya kesadaran. Kalau kemudian ngeyel, aturannya ada sanksi yang sifatnya denda. Ada beberapa punya Perda bahkan ada kurungan yang diterapkan, kita juga punya Perda tentang itu," kata Ganjar.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/064128178/ganjar-terbitkan-instruksi-berisi-6-poin-terkait-ppkm-darurat-di-jateng