Salin Artikel

Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Bansos Untuk Karyawan Tenant dan SPG Saat Mal Ditutup

Hanya saja, pemerintah harus menjamin pemberian bantuan sosial untuk karyawan tenant dan pekerja pemasaran atau SPG yang ada di mal selama mal ditutup.

"Karena mereka (karyawan tenant dan SPG) akan langsung kehilangan pendapatan saat mal ditutup. Sementara tenant tidak memiliki kewajiban membayar saat tenant ditutup," katanya dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Pengusaha mal, kata dia, tidak akan rugi jika mal ditutup, justru pengeluaran operasional berkurang saat mal tutup.

"Pemilik tenant juga tidak masalah jika mal tutup, mereka masih punya tabungan," jelasnya.

Tapi kalau karyawan tenant dan SPG apalagi petugas kebersihan mereka akan kehilangan penghasilan jika mal ditutup, dan belum tentu memiliki tabungan selama tiga pekan ke depan untuk hidup.

Dia mengaku siap membantu pemerintah untuk memberikan data jumlah SPG dan karyawan tenant untuk pemberian bantuan sosial.


Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19.

Selama PPKM Darurat, mal dilarang beroperasi.

Selain mal, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, juga fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Di Jawa Timur, PPKM Darurat berlaku di 38 kabupaten dan kota atau semua daerah. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/200713778/pengusaha-minta-pemerintah-jamin-bansos-untuk-karyawan-tenant-dan-spg-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke