Salin Artikel

PPKM Darurat di Yogyakarta, Tempat Usaha yang Langgar Aturan Langsung Ditutup

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta akan bertindak tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan, selama PPKM darurat akan menutup tempat usaha jika kedapatan melakukan pelanggaran.

“Tidak denda tapi tutup. Kedapatan pelanggaran tutup, 2-3 hari ini kami sosialisasikan. Dalam satu hari dua hari ke pelaku usaha termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan sosialisasi,” kata Noviar kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Dia menambahkan, penutupan kali ini berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya.

Jika pada aturan PPKM sebelumnya penutupan tempat usaha baru dilakukan setelah dilakukan dua kali pemanggilan kepada pemilik usaha.

“Nggak pemanggilan langsung (tutup) di inmendagri mencantumkan bagi pelanggaran dilakukan penutupan. Tidak ada peringatan tidak dipanggil langsung tutup,” kata dia.

Noviar mengatakan, beberapa lokasi seperti pasar maupun pusat perbelanjaan masih diperbolehkan buka selama PPKM darurat kali ini. Namun, selama buka dibatasi maksimal 50 persen.

“Supermarket, pasar tradisional itu boleh 50 persen. Buka sampai pukul 20.00 WIB tetap dilaksanakan,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah DI Yogyakarta memberlakukan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juni 2021.

Gubernur DI Yogyakarta Sultan HB X menjelaskan, prinsip utama dari pemberlakuan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat.

"Kita akan melaksanakan, hari ini koordinasi untuk melaksanakan PPKM darurat. Kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah rapat dengan kepala daerah, di Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Sultan mengaku selama ini sulit untuk membatasi mobilitas warga Yogyakarta.

"Masyarakat kalau tidak ada keperluan mendesak di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," ujarnya.

Dalam PPKM darurat, Sultan HB X akan menutup tempat yang memicu kerumanan seperti, tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/175809978/ppkm-darurat-di-yogyakarta-tempat-usaha-yang-langgar-aturan-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke