Salin Artikel

Semua Daerah di Jambi Tunda Penerimaan CPNS dan PPPK

JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan 10 kabupaten dan kota menunda penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

"Berdasarkan hasil rapat dan keputusan bersama sekda kabupaten kota se-Provinsi Jambi, seluruh wilayah dipastikan menunda pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Menurut Sudirman, Pemprov Jambi dan pemerintah daerah di Jambi tidak membatalkan penerimaan CPNS.

Namun, hanya menunda pelaksanaan penerimaan karena terkendala anggaran.

Untuk melaksanakan penerimaan 900 formasi PPPK membutuhkan dana sebesar Rp 50 miliar.

Dengan anggaran saat ini, pemerintah daerah tidak mampu memenuhi alokasi anggaran tersebut.

Apalagi saat ini dilakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Pemprov Jambi dan kepala daerah di Jambi akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menpan RB terkait penundaan ini," kata Sudirman.

Selain terkendala anggaran, penundaan penerimaan tersebut juga disebabkan oleh berubahnya kebijakan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, anggaran penerimaan CPNS dan PPPK tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat.


Namun, terjadi perubahan kebijakan, di mana anggaran dana penerimaan dibebankan kepada masing-masing daerah.

Sementara, pemerintah daerah tidak memasukkan alokasi dana penerimaan PPPK ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

"Penerimaan CPNS dan PPPK tersebut merupakan satu kesatuan. Jika penerimaan PPPK  ditunda, maka penerimaan CPNS juga harus ditunda," kata Sudirman.

Formasi penerimaan CPNS dan PPPK se-Provinsi Jambi sekitar 11.000 formasi.

Sementara formasi penerimaan PPPK dan CPNS di Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 324 formasi.

Rinciannya, 179 formasi PPPK dan 175 formasi CPNS.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/142323378/semua-daerah-di-jambi-tunda-penerimaan-cpns-dan-pppk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke