KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pengasuh pondok (ponpes) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AM ditangkap polisi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, AM diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan santriwatinya dengan modus nikah siri.
"Kami mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, berinisial AM. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap santrinya dengan dengan modus nikah siri untuk menghalalkan perbuatannya," kata Yani kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Menurut Yani, pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Setelah korban dinikahi secara siri, pelaku kemudian menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri.
“Sampai dengan saat ini, baru satu korban yang melapor,” ujar Yani.
Atas perbuatanya, Yani menegaskan, AM dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
"Saat ini AM masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk pengembangan perkara," tutup Yani.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/103712978/cabuli-santriwati-usia-16-tahun-dengan-modus-nikah-siri-pengasuh-ponpes