Salin Artikel

Soal PPKM Darurat, Ganjar Siap, Ridwan Kamil Minta Maaf

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal digelar di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini ditetapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dua daerah yang turut melakukan PPKM Darurat adalah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap agar masyarakat turut mendukung PPKM Darurat.

Caranya dengan mengurangi mobilitas, yakni tetap di rumah saja atau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak; serta dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan kalau 3 Juli PPKM darurat ditetapkan dan semua bisa disiplin, saya pengen lihat jalan-jalan di Jateng sepi. Dan itu bentuk pertunjukan partisipasi dari masyarakat. Yuk kita tunjukkan agar kita bisa tahu sehingga yang berlalu lalang itu adalah orang-orang yang memang betul-betul membutuhkan perjalanan itu," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).

Ganjar pun menyatakan siap melaksanakan PPKM Darurat di daerahnya.

Sebagai pemanasan sebelum PPKM Darurat, Ganjar menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Insya Allah kita sudah siap. Saya sudah mendahului dengan Ingub nomor 1 untuk pemanasan dulu agar masyarakat memahami. Ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat," ucapnya.

Pasalnya, ada beberapa pengetatan kegiatan saat PPKM Darurat diselenggarakan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Jabar karena 27 daerah akan mengalami situasi kurang menyenangkan selama dua minggu ke depan. Tapi, itu semata untuk mengendalikan Covid-19," ungkapnya, Kamis (1/7/2021).

Pria yang kerap disapa Emil ini menyampaikan, berdasarkan aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat, terdapat sejumlah sektor yang dibatasi kegiatannya hingga ditutup sementara, misalnya penutupan mal, tempat ibadah, dan lokasi wisata.

"Akan ada pengetatan yang luar biasa secara umum. Mayoritas ditutup kecuali sektor esensial dan kritikal. Mal, rumah ibadah, tempat wisata, kegiatan kepublikan akan ditutup, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan take away. Restoran dan pedagang kaki lima boleh berjualan selama pangan dan tidak melayani santap di tempat," terangnya dalam konferensi pers virtual.

Emil menuturkan, di Jawa Barat, bakal ada 27 kota dan kabupaten yang mengikut PPKM Darurat.

Rinciannya, 12 daerah termasuk zona merah Covid-19, 14 daerah zona oranye, dan 1 daerah zona kuning.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia; Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Khairina, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/200015478/soal-ppkm-darurat-ganjar-siap-ridwan-kamil-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke