Salin Artikel

Warkop dan Kafe di Pontianak yang Langgar PPKM Mikro Terancam Ditutup

PONTIANAK, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta semua pihak mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang kembali diperpanjang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

Bahasan menegaskan, tempat-tempat usaha seperti warung kopi dan kafe yang melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari pembinaan sampai penutupan sementara.

“Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan tempat usaha yang melanggar ketentuan, akan ditutup sementara,” kata Bahasan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang PPKM skala mikro mulai Kamis (1/72021).

Menurut Bahasan, perpanjangan tersebut karena memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang masuk kategori zona merah Covid-19.

"Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah Covid-19," ucap Bahasan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Satu di antaranya mengatur jam operasional kafe, pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00 WIB.

“Operasional kegiatan makan-minum di tempat umum, seperti kafe dan warung kopi serta pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata Harisson.

Kemudian, lanjut Harisson, pengunjung dari setiao tempat-tempat tersebut juga harus dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.

"Sekarang ini, bila perlu kurang dari pukul 20.00 WIB sudah bubar, tidak boleh lebih pukul 21.00 WIB," ucap Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/192635378/warkop-dan-kafe-di-pontianak-yang-langgar-ppkm-mikro-terancam-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke