Salin Artikel

Polisi Tetapkan 7 Bocah Jadi Tersangka Perusakan Makam di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh siswa sekolah yang melakukan perusakan makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing ada yang berusia 12 tahun ke atas dan 12 tahun ke bawah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akan ada dua penanganan kasus terhadap 7 siswa yang ditetapkan tersangka.

"Untuk anak yang berhadap hukum itu dibagi dua. Di atas batasan umur anak itu dilakukan upaya diversi. Di semua tingkat pemeriksaan wajib untuk dilakukan diversi," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2021).

"Dan di bawah batasan umur anak yaitu di bawah umur 12 tahun itu akan ada koordinasi tiga pilar, yaitu Polri, Peksos maupun Bapas untuk kita mengambil keputusan. Keputusan itu nanti akan diajukan ke pengadilan," sambung dia.

Penetapan terhadap tujuh tersangka tersebut setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.

Sebelumnya ada sekitar 23 saksi yang diperiksa terkait perusakan makam tersebut.

Para saksi yang diperiksa itu antara lain, pengasuh, perangkat desa, linmas yang mengetahui, mendengar atau mengalami langsung pada saat terjadinya perusakan.

Adapun perusakan makam TPU Cemoro Kembar tersebut terjadi pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi perusakan makam berupa nisan termasuk alat yang digunakan untuk merusak makam.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/163514278/polisi-tetapkan-7-bocah-jadi-tersangka-perusakan-makam-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke