Salin Artikel

Temuan Disperindag, Hampir 1.000 Perusahaan di Karawang Pernah Jadi Klaster Covid-19

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto mengatakan, klaster industri saat ini didominasi oleh perusahaan manufaktur.

Saat ini ada sekitar 200 karyawan perusahaan yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri.

"Dua pabrik sudah berhenti beroperasi karena 40 persen lebih karyawannya terpapar Covid-19," kata Suroto saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).

Suroto mengatakan, sejak awal pandemi, hampir semua perusahaan di Karawang yang jumlahnya lebih dari 1.000, pernah jadi klaster Covid-19. Setiap hari industri menyumbang 300 sampai 400 kasus Covid-19 dari karyawan yang terpapar.

Perusahaan di Karawang enggan lapor jika karyawannya terpapar

Suroto mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang terkendala dalam melakukan tracing di klaster perusahaan.

Sebab, sejumlah perusahaan yang enggan melapor ketika menemukan kasus positif di perusahaannya.

"Secara umum ya banyak yang tidak melaporkan kondisi karyawannya. Ada juga melaporkan awal data 1 orang, tetapi kenyataan 15 orang. Dilakukan teguran baru diperbaiki. Mungkin enggan karena biaya mereka harus melakukan isolasi bagi karyawannya," ungkap dia.

Demi mencegah hal serupa terulang, Disperindag membentuk tim kecil yang berisi gabungan beberapa dinas.

Nantinya, tim ini bertugas untuk menindak perusahaan yang enggan melaporkan temuan kasus positif.


Perusahaan yang enggan lapor kasus positif akan kena sanksi

Hanya saja, kata dia, untuk sanksi industri melakukan pelanggaran masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan Gubernur Jabar.

Meski begitu, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin operasional dan mobilitas selama pandemi kepada perusahaan yang membandel.

"Sanksi yang akan kami berikan bisa berupa pembuatan surat pernyataan, sampai rekomendasi pencabutan izin operasional mobilitas," kata Suroto.

Seperti diketahui, perusahaan yang masih mau beroperasi di tengah pandemi wajib mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

"Pemkab sifatnya hanya memberikan rekomendasi pencabutan, karena yang bisa mencabut izin hanya kementerian," kata Suroto.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/103640978/temuan-disperindag-hampir-1000-perusahaan-di-karawang-pernah-jadi-klaster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke