Salin Artikel

Sultan HB X Bakal Berlakukan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli 2021

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam rapat pembahasan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat dengan pemerintah pusat yang digelar secara daring.

Dalam rapat tersebut, Sultan mengusulkan agar pengetatan dilakukan secara menyeluruh di Yogyakarta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji menyampaikan rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Beliau menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan menyeluruh (tidak hanya satu titik lokasi, misal mal). Jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian mengalihkan atau menimbulkan kerumunan di tempat lain," katanya melalui pesan singkat, Selasa (29/6/2021).

Ia menyampaikan, rencana pemberlakuan PPKM darurat dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang.

Namun, untuk teknis penerapannya Ditya belum bisa berkomentar banyak.

"Pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021. Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat," ujar dia.

Secara garis besar, kata Ditya, pengetatan dilakukan berdasarkan laju penularan dan kapasitas respons sesuai dengan standar WHO. 

"Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden RI," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat dalam waktu dekat.

Langkah itu diambil menyusul tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.

Terkait kabar tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menanti informasi resmi dari pemerintah.

"Tunggu saja informasi resminya," kata Wiku.

Wiku memastikan, langkah yang bakal diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk menekan laju penularan virus.

"Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyebut, pemerintah tengah membahas revisi aturan PPKM mikro.

"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," kata Syafrizal.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/234148578/sultan-hb-x-bakal-berlakukan-ppkm-mikro-darurat-mulai-3-juli-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke