Salin Artikel

Gara-gara Bawa Pulang Barang Inventaris dari Rumah Dinas, Mantan Bupati Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Polisi mengamankan dan menetapkan mantan Bupati Keerom, Papua, berinisial MM sebagai tersangka.

Adapun kasus yang menjeratnya yaitu berkaitan dengan penggelapan sejumlah barang inventaris yang berada di rumah dinas.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan Plt Sekda Keerom berinisial DPP pada 30 Maret 2021.

Dalam laporannya itu, disampaikan jika sejumlah barang inventaris di rumah dinas bupati telah raib.

Setelah mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan barang milik negara itu diketahui berada di dalam rumah tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai bupati pada periode 2018-2020 tersebut.

"Dari aset daerah bersama anggota Sat Reskrim Polres Keerom menuju ke rumah mantan Bupati Keerom, MM, yang berada di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut, dan setelah itu barang tersebut diamankan di Polres Keerom untuk dijadikan barang bukti," kata Kamal, Selasa (29/6/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan itu antara lain satu buah penanak nasi elektronik, satu unit mesin cuci, enam unit AC berbagai merek, lima set sofa dan lainnya.

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

"Tersangka MM dilakukan penahanan pada Senin (28/6/2021) malam, saat ini MM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Keerom," ungkapnya.

Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/172325578/gara-gara-bawa-pulang-barang-inventaris-dari-rumah-dinas-mantan-bupati-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke