Salin Artikel

Tes GeNose Kini Tak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali, Ini Aturan Lengkapnya

SE ini sebagai tindak lanjut atas situasi penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari.

"Memerhatikan semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali," kata Koster dalam SE tersebut, Senin (28/6/2021).

SE No. 08 Tahun 2021 itu diteken Koster pada 28 Juni 2021.

Selain mengatur aktivitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19, diatur juga syarat perjalanan ke Bali, yaitu tak berlakunya tes GeNose bagi pelaku perjalanan menuju Bali baik dari jalur darat, laut, hingga udara.

Lantas, seperti apa aturan lengkapnya? Berikut rangkuman dari Kompas.com:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan menuju Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigan, surat keterangan tersebut wajb diengkapi dengan Barcoda/QRCode.

5. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Selain PPDN, SE itu juga mengatur penerapan PPKM di masing-masing sektor di Bali, di antaranya:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen.

2. Melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online dan luring/offline atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akedemi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

3. Sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, munuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas.

4. Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita. Layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

9. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas dan waktu operasional.

SE itu mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari yakni tanggal 28 dan 29 Juni 2021.

Kemudian pada Rabu (30/6/2021) nanti, SE itu diberlakukan secara ketat dan disiplin.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/28/180605178/tes-genose-kini-tak-berlaku-sebagai-syarat-perjalanan-ke-bali-ini-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke