Salin Artikel

Viral, Video Penangkapan Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan di Binjai, Diduga akibat Pemberitaan

Tampak dalam video, seorang petugas membawa benda menyerupai senjata tajam.

Kedua orang yang diduga pelaku kejahatan itu lalu dibawa masuk ke dalam mobil. 

Video berdurasi 58 detik tersebut diunggah di akun Instagram @medanheadlines.news dan dilihat hingga 14.585 kali dengan puluhan komentar.

Video tersebut juga tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

Pengunggah menulis dalam video itu 'Detik Detik Polisi Binjai Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan pada Jurnalis.'

Tertulis juga dalam keterangannya, 'Ini detik-detik saat petugas Satreskrim Polres Binjai menangkap dua orang lelaki percobaan pembunuhan pada jurnalis media lokal Kota Binjai, Sumatera Utara'.

Polisi beri tembakan peringatan

Saat ditangkap, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke udara untuk menggagalkan aksi pelaku. 

Kedua pelaku yang identitasnya belum diketahui itu pun tak berkutik saat diringkus di pinggir jalan. 

Tak hanya meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang  yang diduga akan digunakan untuk menganiaya korban MS. 

Berbekal informasi korban yang saat itu curiga telah dibuntuti, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai. 

Sebelumnya pada 13 Juni 2021, MS yang berprofesi sebagai wartawan media lokal Kota Binjai mendapat aksi teror dari orang tak dikenal. 

Diduga rumah korban menjadi sasaran pelemparan bom molotov karena pemberitaan judi dan narkoba yang marak di wilayah hukum Polres Binjai. 

Hingga kini, polisi masih mengejar sejumlah pelaku lain yang telah diketahui keberadaannya.'.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizky Pratama membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Diduga penyerangan terhadap korban. Suruhan orang. (Penangkapan itu) Hari Jumat (25/6/2021). Masih ada (yang sedang dikejar)," katanya.  

Dia pun membenarkan bahwa dalam penangkapan itu, polisi juga menyita senjata tajam dan batu.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi mengenai apakah para pelaku diamankan terkait keterangan dalam unggahan bahwa pelaku hendak membunuh wartawan karena pemberitaan judi dan narkoba, pihaknya masih mendalaminya.

"Itu masih didalami," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan itu terkait kasus perbuatan yang dapat menghilangnya nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu sesuai pasal 340 Jo 53 KUHP.

Penangkapan itu juga atas laporan polisi No/B/415/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 17.40 WIB, korban sedang duduk-duduk di sebuah kafe di Jalan Hassanudin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

"Tiba-tiba didatangi oleh tersangka MDS alias Takur dan kawan-kawan, kemudian salah seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan lalu berjalan menghampiri korban," katanya.

Melihat gelagat pelaku ingin mengeluarkan pisau kemudian orang yang berada di sekitaran kafe mengamankan pelaku tersebut.

Selanjutnya korban menghubungi kepolisian Polres Binjai.

Setelah mendapat laporan via telepon, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hodiatur Purba beserta anggota opsnal menuju TKP.

"Dari penyelidikan di TKP, diamankan 4 orang yakni MDS, IQB, ANT dan AGI," katanya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka MDS alias Takur dan ANT menerima bayaran dari RSL yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) untuk menghilangkan nyawa korban.

"Kasus ini masih terus didalami penyidikannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai," ungkapnya.

Dalam foto barang bukti yang dikirimkannya, berupa 2 parang, 1 batu, 2 unit handphone dan beberapa lembar uang nominal Rp 20.000 serta 2 unit sepeda motor.  

https://regional.kompas.com/read/2021/06/27/150954978/viral-video-penangkapan-pelaku-percobaan-pembunuhan-wartawan-di-binjai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke