Salin Artikel

Penumpang Pesawat Surabaya-Pontianak yang Positif Covid-19 Beli Surat PCR Palsu dari Calo

PONTIANAK, KOMPAS.com - RN dan SH, dua penumpang pesawat mengaku mendapat surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab polymerase chain reaction (PCR) palsu dari calo di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab PCR palsu itu ditawarkan calo seharga Rp 800 ribu.

"Saya tanya orang travel, (katanya) ada oknum yang menawarkan PCR tanpa tes, saya tanya, dijamin tidak keamanannya, yang bersangkutan memastikan aman, karena sebelumnya sudah ada juga orang yang dapat surat PCR tanpa tes," kata RN kepada wartawan, Jumat (25/6/2021) sore.

RN yang berasal dari Kota Pontianak, Kalbar, ini menerangkan sudah sepekan berada di Jatim untuk mengantar anaknya masuk pondok pesantren.

"Awalnya saya mau tes swab PCR di Madura, tapi di sana kebetulan tidak ada. Kemudian dapat informasi di Surabaya ada klinik yang bisa swab PCR, lalu di perjalanan ditawari yang tanpa tes," ujar RN.

Sementara itu, rekannya SH mengaku hanya ikut-ikutan karena memiliki tujuan pulang sama, yakni ke Pontianak.

"Sebenarnya saya tidak tahu dan termasuk yang ikut teman saya, jadi ikut saja dan kami tujuannya sama. Kemarin dari Pontianak ke Surabaya, lalu dari Surabaya ke Pontianak, ngantar anak mondok," ucap SH.

Diberitakan, dua penumpang pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, kedua penumpang tersebut membawa surat keterangan swab PCR yang dikeluarkan Klinik Kantor Gubernur Kalbar.

“Di pesawat Lion Air pada Selasa, 22 Juni 2021, ada 2 penumpang positif Covid-19, mereka membawa surat keterangan swab PCR klinik kantor gubernur, setelah kami cek ternyata palsu,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Menurut Harisson, kedua penumpang ini, baru menunjukkan surat keterangan PCR tersebut saat akan di-swab ulang oleh petugas sesaat di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Surat keterangan tersebut memang terdapat barcode yang bisa dipindai.

“Memang bisa dipindai, tapi sekarang, dengan teknologi itu bisa dilakukan,” tegas Harisson.

Sebagaimana diketahui, maskapai Lion Air dan Citilink dilarang terbang bawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelarangan ini diberlakukan selama 7 hari, karena ditemukan 2 penumpang pesawat Lion Air dan 7 penumpang pesawat Citilink positif Covid-19.

“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Harisson.

Menurut Harisson, sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).

“Untuk penumpang Lion Air ada 2 orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada 7 orang positif dari 10 sampel penumpang,” ungkap Harisson.

Harisson menerangkan, saat ini, kesembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/221019078/penumpang-pesawat-surabaya-pontianak-yang-positif-covid-19-beli-surat-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke