Salin Artikel

Pemkot Pekanbaru Izinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Ini Syaratnya

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan belajar tatap muka terbatas di sekolah tetap digelar di tahun ajaran baru pada Juli 2021 mendatang.

Namun, sekolah tatap muka terbatas hanya diizinkan di sekolah yang berada di zona kuning dan zona hijau.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, belajar tatap muka terbatas tetap dilaksanakan di wilayah zona kuning dan zona hijau di tahun ajaran baru.

Sedangkan sekolah yang berada di zona merah dan oranye tidak dilakukan belajar tatap muka. 

"Jadi, hanya zona kuning dan hijau yang diberi izin untuk belajar tatap muka, sebagaimana yang pernah kami laksanakan beberapa bulan lalu," sebut Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Meski kebijakan sekolah tatap muka terbatas telah diperbolehkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), kata dia, keputusan tetap pada kepala daerah.

Karena, kepala daerah yang tahu situasi dan kondisi pada masa pandemi Covid-19.

"Meski para guru sudah divaksinasi, sekolah tatap muka di zona merah dan oranye tetap dilarang. Sehingga sekolah yang berada di zona merah dan oranye tak diizinkan walau kegiatan belajar mengajar sudah memasuki tahun ajaran baru," sebut Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/200159378/pemkot-pekanbaru-izinkan-belajar-tatap-muka-di-sekolah-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke