PONTIANAK, KOMPAS.com – Maskapai Lion Air dan Citilink dilarang membawa penumpang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelarangan ini karena ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Menurut Harisson, sejumlah penumpang tersebut diketahui dalam pemeriksaan acak yang dilakukan di Bandara Internasional Supadio Pontianak pada Selasa (22/6/2021).
“Untuk penumpang Lion Air ada 2 orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada 7 orang positif dari 10 sampel penumpang,” ungkap Harisson.
Harisson menerangkan, saat ini, kesembilan penumpang positif Covid-19 tersebut sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.
Diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memperpanjang pemberlakuan syarat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Harisson mengatakan, syarat swab test PCR ini diperpanjang sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Perpanjangan ini berlaku mulai 24 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Harisson menegaskan, perpanjangan pembelakukan syarat swab tes PCR di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.
Adapun pokok-pokok yang diubah adalah perpanjangan waktu yakni, setiap penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Kalbar dengan menggunakan moda transportasi udara tetap harus menggunakan surat hasil PCR negatif.
Hasil tes PCR itu juga harus divalidasi dengan e-HAC.
“Masa berlaku surat keterangan pemeriksaan swab PCR diatur tiga kali 24 jam,” tegas Harisson.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/153905878/lion-air-dan-citilink-dilarang-bawa-penumpang-dari-surabaya-ke-pontianak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan