Salin Artikel

Di Kabupaten Ini, yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Dikenai Sanksi

TABANAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, mengancam akan memberikan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi.

Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat.

"Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi,” kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Sanjaya menuturkan, sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi itu nantinya akan beragam.

Mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, hingga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

Ia menyebut, sanksi itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Pasal 13 A Ayat 4.

"Di sana disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi," kata dia.

Ia telah meminta seluruh jajarannya termasuk para camat, kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan, untuk membantu mendorong cakupan vaksinasi di Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, target jumlah warga Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 warga.

Jadi, ada sekitar 323.141 warga di Kabupaten Tabanan yang harus ikut vaksinasi Covid-19.

"Sekarang pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 warga Kabupaten Tabanan," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/151826478/di-kabupaten-ini-yang-menolak-vaksinasi-covid-19-dikenai-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke