Salin Artikel

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Makassar Berlakukan Jam Malam

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan jam malam pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Penerapan jam malam dilakukan karena berdasarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atas aturan baru PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

“Pembatasan jam malam di Kota Makassar diberlakukan hari ini. Saya baru tanda tangani surat edarannya tadi malam. Sampai kapan pemberlakuannya, ya sampai Menteri kembali mencabut PPKM Mikro,” kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Meski lonjakan kasus Covid-19 di Makassar tidk separah Pulau Jawa, kata Danny, perintah Menteri Dalam Negeri mengikat seluruh daerah. Sehingga Pemkot Makassar terpaksa memberlakukan aturan PPKM Mikro.

“Suka tidak suka, perintah itu harus diikuti. UMKM tetap bisa beroperasi 24 jam dengan delivery order. Kan yang dihentikan kerumunan. Jangan sampai perekonomian kita hancur,” jelasnya.

Saat ditanya terkait kegiatan hajatan yang dilakukan masyakat, Danny Pomanto mengaku akan membahasnya dengan tim recover.

Meski begitu, tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan tidak boleh melewati pukul 20.00 Wita.

“Kita akan rundingkan untuk mendapatkan solusi detilnya agar masyarakat mengerti. Tapi jelasnya batas waktu tidak boleh lebih dari pukul 20.00 Wita. Masyarakat tetap bisa menggelar hajatan, tapi tetap protokol kesehatan yang ketat dan tidak menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/165915778/antisipasi-lonjakan-kasus-covid-19-makassar-berlakukan-jam-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke