Kontraktor ini ditangkap, setelah enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Alor, sejak tahun 2015 lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, Paskalis ditangkap di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (21/6/2021) malam.
Abdul menyebut, Paskalis adalah Direktur CV Timor Raya Alor, yang mengerjakan proyek pembangunan perpipaan di Desa Tribur, Kabupaten Alor, dengan anggaran sebesar Rp 710 juta.
Kemudian, kasus itu diselidiki oleh jaksa hingga ditemukan adanya korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 124 juta.
Kasus itu kemudian berujung ke pengadilan dan Paskalis divonis satu tahun, enam bulan penjara.
"Terpidana ini kemudian banding hingga ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Abdul, kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021) malam.
Keberadaan Paskalis, akhirnya diketahui oleh kejaksaan setelah namanya ditetapkan dalam DPO sejak enam tahun lalu. Dia pun ditangkap.
"Terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman," ujar Abdul.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/062049178/6-tahun-jadi-buron-terpidana-kasus-korupsi-ditangkap-kejaksaan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan