Salin Artikel

Kronologi Mantan Pembantu Curi Uang dan Emas Senilai Rp 300 Juta Milik Majikannya WN Inggris, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MDSH ditangkap polisi karena melakukan pencurian di rumah milik warga negara Inggris bernama Simon Andrew Crowe (56).

Diketahui, pelaku pernah bekerja di rumah korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban di sebuah vila yang berada di Jalan Tegal Cupek II, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, dari keterangan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan cara memancat tembok pagar belakang vila.

Setelah berhasil masuk, pelaku lalu membongkar brankas dan membawa kabur uang dan emas yang ada di dalamnya.

"Isinya ya barang-barang berharga seperti uang tunai serta beberapa perhiasan emas telah hilang dengan kerugian materiel sekitar Rp 300 juta," kata Roby Septiadi dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Istri korban yang saat itu berada di vila baru mengetahui pada keesokan harinya pukul 10.15 Wita.

Mengetahui, istrinya kemudian menelepon suaminya yang saat itu dalam perjalanan dari Surabaya.

Saat tiba di Bali, korban lalu melapor ke polisi dengan nomor LP-B/41/VI/2021/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara tentang tindak pidana pencurian.


Polisi yang mendapat laporan korban lansung mendatangi lokasi kejadian untuk melaukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti seperti rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV) di TKP.

Hasilnya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah WN Inggris tersebut.

Pelaku merupakan mantan pembantu yang pernah bekerja di rumah korban.

Ia ditangkap polisi di daerah Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Orang ini (pelaku) sebelumnya pernah bekerja di rumah korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/051000178/kronologi-mantan-pembantu-curi-uang-dan-emas-senilai-rp-300-juta-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke