Salin Artikel

Tawarkan Jasa di Media Sosial, Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Diringkus Polisi

Mereka berdua nekat memalsukan ijazah sekolah dasar (SD) hingga strata 2 (S2).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan tindakan itu dengan dalih membantu warga yang membutuhkan dokumen.

Mereka memasarkan dokumen palsu itu di sejumlah media sosial, seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook.

"Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Surabaya, Selasa (22/6/2021).

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyatakan, MW dan BP telah memalsukan ijazah sejak akhir 2019.

Mereka memasang tarif berbeda-beda, dilihat dari keperluan dan kebutuhan pemesan. Semakin tinggi tingkatan pendidikan yang dipesan, semakin mahal harga yang dipatok.

Zulham memerinci, pelaku memasang tarif Rp 500.000 untuk ijazah Sd, Rp 700.000 untuk ijazah SD, Rp 800.000 untuk ijazah SMA atau SMK, Rp 2 juta untuk ijazah Strata 1, dan Rp 2,5 juta untuk ijazah S2.

Tak hanya memalsukan ijazah, pelaku menerima pesanan pemalsuan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga sertifikat lainnya.

"KTP Rp 300.000, KK (Kartu Keluarga) Rp 300.000, akta kelahiran Rp 250.000, dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500.000," ujar Zulham.


Menurut Zulham, kedua pelaku saling mencari pemesan. Mereka sengaja menawarkan jasa kepada orang yang ingin melamar pekerjaan.

Selama ini, konsumen mereka merupakan pelamar kerja yang tak memenuhi syarat sesuai permintaan perusahaan.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka (BP dan MW) berperan aktif mencetak ijazah palsu," tuturnya.

Pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan hingga Rp 86 juta selama melakukan aksinya itu.

"Untuk tata cara pemesanannya cukup menghubungi kontak tersangka BP dan langsung bisa memesan sesuai keinginan," terangnya.

Zulham menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah tim siber Polda Jatim menemukan unggahan yang menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu di Facebook.

"Dari hal itu, serangkaian kegiatan patroli siber dan penyelidikan dan akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BP dan MW," cetus dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/232104878/tawarkan-jasa-di-media-sosial-komplotan-pembuat-ijazah-palsu-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke