Hingga kini, polisi sudah berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Kedua pelaku yakni AL (30) dan KL (38) warga polimak Distrik Jayapura Selatan saat ini telah berada dibalik jeruji bersama dua rekan lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu MS (33) dan SS (29)," ujar Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, Selasa (22/6/2021).
Incar anjing di jalan hingga di teras rumah
Penangkapan pelaku AL dan KL merupakan hasil pendekatan dengan pihak keluarga sehingga keduanya menyerahkan diri.
Menurut dia, para pelaku sudah menjadikan aksi pencuriannya sebagai profesi untuk mencari penghasilan.
Mereka mengincar anjing peliharaan, baik yang berada di jalan maupun yang ada di teras rumah pemiliknya.
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku biasa menyewa mobil.
"Satu hari mereka bisa dapat sampai enam sampai 10 ekor anjing, per ekor mereka biasa jual Rp 500 ribu," kata Jahja.
Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/124704978/penjelasan-polisi-soal-sindikat-pencurian-anjing-di-jayapura-dijual-rp