Salin Artikel

7 Poin Pengumuman Berlakunya SIKM Mulai Hari Ini bagi Pelintas Jembatan Suramadu dan Alur Mengurus Surat

Dengan menunjukkan SIKM, pelintas bisa melewati pos penyekatan tanpa harus melakukan tes rapid antigen di pos.

Adapun, SIKM ini berlaku satu minggu sejak dibuat.

Berikut poin pemberitahuan diberlakukannya SIKM bagi pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah:

1. Terhitung mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

2. SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah

3. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan

4. Syarat mendapatkan SIKM adalah:

a) Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan

b) Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait

5. Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis

6. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen

7. Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.

Alur mengurus SIKM

1. Pemohon cukup datang ke Puskemas yang ada di Bangkalan sesuai dengan domisili atau langsung ke RSUD Syarifah Ambami Rato Bangkalan untuk dilakukan tes swab antigen.

2. Pemohon khusus pekerja harus melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

3. Pemohon dipersilakan datang ke kantor kecamatan setempat saat hari dan jam kerja yaitu Senin - Jum'at pukul 09.00-12.00 WIB.

4. Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan menyebut, SIKM berlaku selama 7 hari. Setelah masa berlaku habis, warga diharapkan mengurus kembali.

"SIKM ini berlaku 1 minggu. Jadi kalau sudah 1 minggu silahkan mengurus kembali dan harus tetap tes lagi, dan semua itu gratis tidak dipungut biaya, itu salah satu ikhtiar kami," papar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain.

(KOMPAS.COM/ Kontributor Surabaya, Muchlis)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/115400078/7-poin-pengumuman-berlakunya-sikm-mulai-hari-ini-bagi-pelintas-jembatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke