Dengan mengantongi SIKM, warga bisa lolos dari pos penyekatan tanpa perlu menjalani tes swab antigen.
Pemerintah Bangkalan telah menyiapkan segala keperluan warga yang ingin mengurus SIKM dengan gratis.
Alur mengurus SIKM
Untuk mengurus surat ini, pemohon cukup datang ke Puskemas yang ada di Bangkalan sesuai dengan domisili atau langsung ke RSUD Syarifah Ambami Rato Bangkalan untuk dilakukan tes swab antigen.
Syarat kedua, pemohon khusus pekerja harus melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
Setelah pemohon melengkapi dua syarat tersebut, mereka dipersilakan datang ke kantor kecamatan setempat saat hari dan jam kerja yaitu Senin - Jum'at pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan menyebut, SIKM berlaku selama 7 hari. Setelah masa berlaku habis, warga diharapkan mengurus kembali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain mengatakan bahwa Pemkab Bangkalan mengeluarkan kebijakan tersebut karena melihat banyaknya warga Bangkalan yang memiliki aktivitas pekerjaan di Kota Surabaya.
"Yang paling dipikirkan oleh pimpinan kami baik Forkopimda Jatim atau Bangkalan, terhadap warga atau masyarakat yang setiap hari lalu lalang Bangkalan - Surabaya, utamanya mereka mereka yang mengais rezeki harian itu seperti penjual sayur mayur dan pedagang," kata dia.
Pemkab Bangkalan tengah berjuang menangani penyebaran Covid-19, berbagai ikhtiar yang dilakukan mulai dari penyeketan untuk tracing, sosialisasi hingga gencar melakukan vaksinasi.
"Semangat awal adalah tetap lakukan tracing agar Virus Covid-19 ini bisa dikendalikan, dengan SIKM tersebut bisa mengurangi kemudorotan yang muncul selama ini," ucap dia.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Bangkalan mengeluarkan kebijakan pemberlakuan SIKM.
Di dalam rilisnya, kebijakan SIKM didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.
Dalam rakor membahas evaluasi pelaksanaan penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, dengan berbagai pertimbangan demi kelancaran aktivitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan.
Maka terhitung mulai Hari Senin (21/6/2021) seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/092048678/mulai-hari-ini-sikm-berlaku-saat-melintas-di-jembatan-suramadu-begini
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan