Salin Artikel

140 Preman di Lampung Ditangkap Polisi, Ini Caranya "Peras" Perusahaan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Modus premanisme dan pungutan liar (pungli) yang umum digunakan memeras berkedok "jaminan keamanan".

Modus ini dipaksakan kepada masyarakat maupun perusahaan oleh pelaku yang mengatasnamakan suatu organisasi tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, modus pemerasan itu dengan menawarkan jasa keamanan.

"Modus-modus seperti ini yang dilakukan oleh LSM dan ormas tertentu dengan dalih jasa keamanan kepada masyarakat, perusahaan, maupun pedagang kecil," kata Pandra di Mapolda Lampung, Sabtu (19/6/2021).

Menurut Pandra, jika masyarakat maupun perusahaan tidak memenuhi kemauan itu, para pelaku itu tidak segan mengganggu keamanan hingga kendaraan milik perusahaan.

"Begini modusnya, mereka memakai surat pernyataan yang sudah mereka cetak lengkap dengan kop perusahaan yang menjadi target dan cap perusahaannya," kata Pandra.

Adapun isi dalam surat pernyataan ataupun surat "penugasan" itu berbunyi:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini selaku PT ......

Nama: ......

Jabatan: ......

Alamat: ......

Dengan ini memberikan tugas kepada:

1. Nama: ......

2. Jabatan: Ketua LSM ......

3. Alamat: .....

1. Nama: ......

2. Jabatan: Humas LSM ......

3. Alamat: ......

Untuk menjadi pengurus kendaraan perusahaan yang mengangkut BBM di wilayah Kabupaten Mesuji.

Demikianlah surat tugas ini kami buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pandra menambahkan, surat tersebut diberikan disertai dengan ancaman maupun intimidasi kepada target oleh para pelaku.

"Jika tidak, mereka (pelaku) mengganggu keamanan target," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 140 preman dan pelaku pungutan liar (pungli) ditangkap aparat kepolisian di Lampung.

Ratusan pelaku tersebut ditangkap di 64 lokasi di Provinsi Lampung selama tiga hari operasi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, ratusan preman dan pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/19/191913378/140-preman-di-lampung-ditangkap-polisi-ini-caranya-peras-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke