Salin Artikel

Berawal dari Mobil yang Hilang, Ini Kronologi 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga Sipil hingga Tewas

Sebelum kasus tersebut terbongkar, mayat T sempat disembunyikan oleh para pelaku.

Kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku mendapatkan informasi jika mobil calon mertuanya hilang.

Lalu ia berinisiatif mengajak lima rekannya sesama anggota TNI AL utuk melakukan pencarian. Saat itu mereka berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Pada 29 Mei 2021, mereka menemukan dua warga sipil yang diduga melakukan pencurian. Salah satunya ada pria yang berinsial T yang diketahui sebagai pemilik cucian mobil di Purwakarta.

Mereka berdua kemudian dibawa oleh para pelaku ke Wisma Atlet Purwakarta.

Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.

Para pelaku yang mengetahui tersebut kemudian menganiaya kedua warga sipil hingga salah satu dari mereka, T tewas. Karena panik, para pelaku sempat menyembunyikan mayat T.

Tak lama kemduain pihak TNI AL mendengarkan informasi kasus penganiayaan tersebut.

Enam anggota TNI AL langsung diamankan dan diperiksa. Para pelaku kemudian mengakui perbuatannya.

Mereka juga menunjukkan lokasi mayat T disembunyikan.

Pihak TNI AL kemudian mencari mayat T dan mengevakuasinya ke rumah sakit. Belakangan diketahui, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas. Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut," Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer). Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali, seperti dikutip dari KompasTV, Jumat.

"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," lanjut Nazali.

Selain itu Nazali juga membantah pernyataan yang menyebut bahwa sebelumnya telah terjadi penculikan terhadap para korban.

"Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orangtuanya minta bantu. Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya," ucap Nazali.

Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

Dikutip dari Tribunnnews.com, orangtua korban Jhoni Pandapotan Manalu berharap para pelaku diadili seadil-adilnya. Terlebih kasus ini menyangkut abdi negara.

"Kami meminta kepada pemerintah, khusunya melalu Puspomal saksi sesuai dengan perbuatannya, karena nyawa anak hilang."

"Kami lihat badan anak saya semua hancur (terluka)," katanya dikutip YouTube KompasTV.

Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/06/19/165600578/berawal-dari-mobil-yang-hilang-ini-kronologi-6-anggota-tni-al-keroyok-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke