NM ditangkap di Bandara Mulia, Puncak Jaya, karena kasus dugaan penjualan senjata api ke KKB.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Puncak Jaya.
"Tadi malam saya sudah memerintahkan pejabat Direktur Kriminal Umum yang baru untuk menarik kasus itu dari Polres Puncak Jaya dan ditangani di Polda Papua sehingga penangannnya bisa simetris, lebih cepat dan menyeluruh," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Jayapura, Kamis (17/6/2021).
Keberadaan Kombes Faisal Ramadhani sebagai Direskrimum Polda Papua dinilai akan mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
Hal itu karena Kombes Faisal sebelumnya menjabat sebagai Kasatgas Gakum Nemangkawi.
"Tentunya semua yang berkaitan dengan pengembangan kasus semuanya akan ditelisik dan diminta keterangan dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka," kata Fakhiri.
Ia menegaskan, aparat keamanan akan mendalami kasus tersebut hingga ke akar masalahnya.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini sangat penting karena bisa menutus mata rantai penyediaan senjata api dan amunisi bagi KKB.
"Kita harus memutus mata rantai ini bagaimana peluru dan senjata itu bisa sampai ke mereka (KKB), kita akan berusaha semaksimal mungkin memutus mata rantai ini sehingga siapa pun yang terlibat akan kita periksa," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Operasi Nemangkawi menangkap RM alias NM pada Senin (14/6/2021).
NM diduga bagian dari jaringan penjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri memastikan NM merupakan anggota KKB Numbuk Telenggen yang merupakan kelompok sempalan Lekagak Telenggen.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/125636878/polda-papua-ambil-alih-penanganan-kasus-penyuplai-senjata-kkb-ini-alasan