Salin Artikel

Dana Covid-19 Rp 107 M Dinilai Janggal, Ini Kata Para Pejabat Jember

Mereka meminta penjelasan terkait dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 sebanyak Rp 107 miliar yang dianggap tidak bisa dipertanggungjawabakan.

Para pejabat yang hadir itu merupakan pejabat lama yang bertanggung jawab terhadap dana Covid-19. Mulai dari Mantan Kepala Badang Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Penny Artha Medya, mantan kepala bagian umum Danang Andriasmara serta PPK Satgas Covid-19 Harifin

Selain itu, pejabat baru yang dipanggil yakni Plt Dinsos Jember Widy Prasetyo, Plt BPBD Jember M Djamil dan lainnya.

Pertanyakan dana Rp 107 miliar

Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Agusta Jaka Purwana mempertanyakan dana Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

Temuan itu merupakan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini kemana saja dana ini, kenapa tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agusta di DPRD Jember dalam pertemuan tersebut.

Dia menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana Covid-19 tersebut.

Untuk itu, pihaknya meminta agar ada penjelasan dari pejabat Pemkab Jember yang bertanggungjawab saat itu.

Sebab, wastafel tersebut tidak pernah dipakai karena pembelajaran dilakukan secara online.

“Belum pernah dipakai, ini sudah ada yang rusak,” terang dia.

Tak hanya itu, Pansus Covid-19 juga mempertanyakan munculnya dana refocusing Covid-19 yang sangat besar. Yakni Rp 479 miliar.

Mantan Kepala Badang Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Penny Artha Medya mengaku dana tersebut muncul ketika ada surat dari bupati saat itu, yakni Faida terkait refocusing anggaran

“Dari hasil refocusing dari OPD-OPD itu, muncullah angka Rp 479 miliar,” tambah dia.

Menurut dia, OPD memberikan anggaran dari kegiatan yang tidak bisa dilakukan, misal pembangunan asrama haji.

Namun, ketika diminta untuk menjelaskan rinciannya berapa anggaran dari setiap OPD, Penny tak bisa menjelaskan secara detail karena perlu melibatkan tim anggaran.

“Saya tidak bisa menjawab ini secara sendirian,” terang dia.

Sementara itu, mantan Kabag Umum Danang Andriasmara mengaku surat pertanggungjawaban (SPJ) dana Rp 107 miliar itu belum disahkan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 50 miliar dikelola oleh bagian umum. “Tapi semua itu sudah ada SPJ dan dilakukan review oleh inspektorat,” tutur dia.

Sebagian dana Rp 50 miliar itu digunakan untuk perubahan Jember Stadion Garden (JSG) sebagai tempat isolasi warga. Mulai dari kegiatan pembentukan ruangan, wastafel, kebersihan hingga konsumsi dan lainnya.

“Spj kami sebesar Rp 50 miliar sudah dilakukan review. Namun review itu ada beberapa catatan,” jelas dia. Hanya saja, Spj itu belum disahkan oleh BPKAD karena sudah berganti pada pejabat yang baru.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satgas Covid-19 Harifini menambahkan dalam proses pembuatan wastafel, PPK langsung menunjuk rekanan sesuai dengan kompetensi mereka.

“Memang betul ada yang belum selesai pengerjaan wastafel,” aku dia.

Jumlah rekanan yang ditunjuk itu mencapai ratusan. Namun, tidak semua rekanan muncul. “Kami menunjuk rekanan yang datang memperlihatkan company profile pada kami,” tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/171348378/dana-covid-19-rp-107-m-dinilai-janggal-ini-kata-para-pejabat-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke