Salin Artikel

Oknum Satpol PP Jual Barang Bukti Besi Bekas Billboard ke Tukang Las

Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan Rudy Hartono membenarkan adanya oknum yang menjual barang bukti pelanggaran izin reklame tersebut.

Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut sudah dikembalikan.

“Pengakuannya ada beberapa (dijual),  tapi sudah dikembalikan semuanya,” ujarnya Senin (14/06/2021).

Rudy menambahkan, saat ini pihaknya belum meminta keterangan pada anggotanya itu.

Sebab, saat ini oknum tersebut sedang menjalani diklat di Surabaya.

“Kalau oknumnya saat ini lagi mengikuti diklat di Surabaya. Kita akan klarifikasi internal dulu,” imbuhnya.

Rudy pun mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah besi bekas billboard yang sempat dijual oknum Satpol PP itu kepada salah satu tukang las di Magetan.

Pihaknya masih akan melakukan inventarisasi besi barang bukti pelanggaran izin reklame yang menumpuk di belakang kantor Satpol PP.

Menurutnya besi-besi tersebut telah dua tahun lebih menumpuk di belakang kantor Satpol PP, bahkan menjadi sarang ular.

“Akhir Bulan Januari 2021 saya datang sudah numpuk disitu. Ularnya banyak di situ,” ucapnya.

Satpol PP Magetan rencananya akan melakukan pembinaan khusus kepada anggotanya yang menjual besi bekas billboard tersebut.


Terbongkarnya ulah oknum Satpol PP Magetan menjual besi bekas billoard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame berawal dari pengakuan tukang las.

Tukang las tersebut terpaksa mengembalikan besi yang dibelinya dari pelaku.

Satpol PP Magetan saat ini pun masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah terkait banyaknya besi sitaan bekas billboard yang melanggar perizinan reklame.

“Sudah kami laporkan ke aset, kita masih menunggu regulasinya seperti apa terkait barang bukti tersebut,” ucap Rudy.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/191755278/oknum-satpol-pp-jual-barang-bukti-besi-bekas-billboard-ke-tukang-las

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke