Salin Artikel

2 Restoran Disegel karena Langgar Prokes, Satpol PP: Kami Tak Segan Menindak Tegas

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan dua restoran, yaitu Holywings dan Bowery, Sabtu (12/6/2021).

Hal itu dilakukan karena dua restoran tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan. Sebab, membiarkan terjadi kerumunan pengunjung di tempatnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, dua restoran itu disegel selama dua hari. Hal itu sebagai bentuk sanksi yang diberikan.

"Kami segel dua hari. Managemen harus datang ke kantor Satpol PP dengan membuat beberapa pernyataan tidak mengulangi kesalahannya dan harus tetap menjaga prokes serta mematuhi Perwal terbaru," ucapnya, Minggu (13/6/2021).

Adapun dasar hukum penyegelan itu, lanjut Fajar, karena dua restoran itu terbukti melanggar Peraturan Wali Kota No 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan protokol kesehatan.

Untuk menghindari kasus serupa terulang, pihaknya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mentaati protokol kesehatan.

Terlebih lagi, saat ini jumlah kasus penularan Covid-19 di daerahnya mengalami peningkatan.

"Kami tak segan akan menindak tegas pemilik usaha yang masih nekat melanggar peraturan," ujarnya.

Untuk menjaga ketertiban masyarakat itu, Satpol PP akan rutin melakukan operasi yustisi di Kota Semarang.

Pihaknya juga tak akan segan melakukan pembubaran tempat nongkrong yang berada di pinggir jalan.

"Kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah tinggi lagi. Kalau mereka tidak sadar akan langsung kami tindak tegas," katanya.

"Kita akan yustisi anak anak muda yang kongkownya di jalan. Untuk itu kita minta dilarang nongkrong agar tidak ada kerumunan," tambahnya.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2021/06/13/211541278/2-restoran-disegel-karena-langgar-prokes-satpol-pp-kami-tak-segan-menindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke