Salin Artikel

Polisi Minta Pembunuh Sopir Taksi Online di Aceh Serahkan Diri: Kalau Tidak Kami Uber Sampai Ketemu

Keduanya berinisial Y dan L, warga Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Satu pelaku lainnya MYS (28), warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, kini ditahan di Polres Lhokseumawe.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan, polisi sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku.

“Kami pastikan, semua pelaku dalam pembunuhan ini kita buru. Kita imbau dia menyerahkan diri baik-baik. Kalau tidak menyerah pun, tetap kita uber sampai ketemu,” kata Winardy saat dihubungi, Minggu (13/6/2021).

Dia menyebutkan, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada sudah memberikan instruksi pada tim Jatanras untuk memburu kedua pelaku.

Pembunuhan dengan modus perampokan mobil itu diungkap polisi empat hari setelah mayat korban ditemukan.

“Kami maksimalkan seluruh kemampuan tim lapangan. Semoga ini bisa ketemu segera dua pelaku lagi yang belum tertangkap,” sebut Winardy.

Sebelumnya diberitakan, mayat C ditemukan pada 7 Juni 2021 di kawasan wisata Gunung Salak, Aceh Utara, sekitar enam kilometer dari ruas jalan utama.

Temuan mayat itu menghebohkan warga dan dinyakini sebagai pembunuhan karena luka di sekujur tubuh korban.

Belakangan diketahui C adalah pengemudi taksi online yang dibunuh saat mengantar penumpang dari Medan, Sumatera Utara, ke Aceh.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/13/155518878/polisi-minta-pembunuh-sopir-taksi-online-di-aceh-serahkan-diri-kalau-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke