Salin Artikel

Napi Masa Tahanan 17 Tahun Kendalikan Peredaran 7 Kg Sabu, Kurirnya Selundupkan Narkoba Pakai Drone

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa kembali berurusan dengan hukum.

Napi masa tahanan 17 tahun penjara itu ditangkap karena mengendalikan peredaran 7 kilogram sabu-sabu.

Napi bernama Abdul Basir Harahap (25) alias Andre Luis ini diketahui setelah Subdit 3 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung mengembangkan kasus dari penangkapan MUS.

MUS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. MUS menjadi kurir yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas menggunakan drone.

Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Lampung, Komisaris Alsyahendra membenarkan pihaknya telah menangkap Abdul Basir dari dalam Lapas Rajabasa awal pekan ini.

“Ya, benar, kami telah mengamankan seorang napi dari dalam Lapas Rajabasa yang mengendalikan 7 kilogram sabu-sabu,” kata Alsyahendra, Sabtu (12/6/2021).

Sabu-sabu itu disita setelah aparat kepolisian menangkap MUS pada Kamis (29/4/2021) lalu.

Alsyahendra menambahkan, pihaknya masih memeriksa Abdul Basir di Mako Ditnarkoba Polda Lampung.

Kepala Lapas Rajabasa, Maizar membenarkan napi yang ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung itu adalah warga binaan yang menghuni lapas tersebut.

Berdasarkan data Lapas Rajabasa, Abdul Basir adalah narapidana dengan masa tahanan 17 tahun dan baru menjalani 7 tahun penjara di lapas itu.

“Iya, sedang diperiksa oleh petugas Ditnarkoba Polda Lampung,” kata Maizar.

Maizar menambahkan, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun pengendali (bandar) narkoba itu ada di dalam lapas.

“Kita selalu mendukung. Jika kepolisian meminta bantuan terkait narapidana yang terlibat narkoba, tentu akan kita bantu berantas,” kata Maizar.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/144255178/napi-masa-tahanan-17-tahun-kendalikan-peredaran-7-kg-sabu-kurirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke