Salin Artikel

Oknum Anggota TNI yang Pukul Petugas SPBU Ditahan Selama 20 Hari di Denpom Kupang

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum anggota Kodim 1603/Sikka yang menampar petugas SPBU di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, ditahan sementara selama 20 hari di Denpom Kupang.

Hal itu diungkapkan Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte.

"Kita dari Denpom IX/1 Kupang bersama Subdenpom IX/1-1 Ende, telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari," kata Joao saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/2021).

Kata Joao, berkas perkara dan tersangka sudah diserahkan penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada petugas Otmil III-14 Kupang dengan Nomor: BP-09/A-08/V/2021 pada Jumat sekitar pukul 10.00 Wita.

Denpom IX/I Kupang dan Korem 161/Wira Sakti Kupang berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai ke tingkat pengadilan militer.

"Kita akan minitor sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer Kupang," ungkapnya.


Sebelumnya, kasus ini berawal dari oknum angota TNI hendak mengisi SPBU di Waipare, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa (26/5/2021) siang.

Saat itu, oknum TNI melihat antrean panjang. Ia lantas menuju ke depan agar bisa lebih dahulu mengisi bensin.

Namun, petugas SPBU Waipare tidak mengizinkannya mengisi bensin tanpa antre. Mendengar itu, oknum TNI itu lalu menamparnya hingga aksinya pun viral di media sosial.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 1603 Sikka Letnan Kolonel Inf M Zulnaendra Utama mengatakan, anggotanya yang ada dalam video itu sedang terburu-buru karena akan melakukan tugas di Desa Habi, Kecamatan Kangae.

Sepeda motor anggotanya itu kebetulan kehabisan BBM, dan akhirnya menuju ke SPBU Waipare.

"Di SPBU, ia melihat antrean panjang. Beliau langsung ke depan. Biasanya memang kita sudah ada kerja sama untuk anggota TNI atau Polri, apabila mendesak terkait tugas yang akan dilaksanakan, itu bisa didahulukan. Tetapi, ada kesalahpahaman dengan anggota SPBU, sehingga terjadinya insiden itu," kata Zulnaendra.

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/120311778/oknum-anggota-tni-yang-pukul-petugas-spbu-ditahan-selama-20-hari-di-denpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke