Salin Artikel

Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Divonis 9 Tahun Penjara

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jhon Nedy Charles Sine alias John Sine divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

"Kasus itu pertama kali ditangani polisi, hingga divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, kemarin," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Randy menyebut, sidang putusan terhadap John dipimpin oleh Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani, dan dua hakim anggota masing-masing Revan Timbul Tambunan dan Hendra Abednego Holomoan Purba.

Kasus pidana perbankan ini, lanjut Randy, ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine.

Kewenangan John yang disalahgunakan yakni, pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC proyek tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

Tersangka John, lanjut dia, berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada bank tersebut.

John selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.

Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT cabang Oelamasi senilai Rp 6,7 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/111524078/terlibat-kredit-fiktif-mantan-kepala-cabang-bank-ntt-divonis-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke