Salin Artikel

Buntut Kerumunan Penjualan BTS Meal, Izin Tiga Gerai McD di Yogyakarta Terancam Dicabut

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga gerai McDonald's di Kota Yogyakarta terancam ditutup hingga pencabutan izin operasional buntut kerumunan ratusan ojek online (ojol) yang mengantre pesanan promo BTS Meal.

Namun, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari pemanggilan manajemen McD oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada Jumat (11/6/2021) besok.

Sekretaris Satpol PP Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo menyampaikan, berdasarkan aturan yang berlaku terkait penanganan Covid-19, ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Bisa penutupan sementara hingga rekomendasi untuk pencabutan izin operasional. Tergantung besok coba kita tanyakan dulu, tetap praduga tak bersalah ya, kok bisa kejadiannya seperti itu, istilahnya asal muasalnya seperti apa," jelas dia saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).

Ia mengatakan, sanksi tidak serta merta diberikan kepada warga atau pelaku usaha yang melanggar prokes.

"Kita klarifikasi dulu, untuk sanksi berikutnya nanti setelah pemanggilan. Tidak bisa serta merta langsung disanksi," ucapnya.

Dasar hukum yang digunakan untuk pemanggilan hingga pemberian sanksi adalah aturan soal penanganan Covid-19.

"Dasar hukum Instruksi mendagri (Imnendagri) tentang pemberlakuan PPKM Mikro," kata dia.

Hery menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta saat terjadi kerumunan kemarin adalah membubarkannya.

"Langsung dihentikan. Hari ini surat kita luncurkan, besok pemanggilannya," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memanggil manajemen McDonald's imbas banyaknya pengemudi ojek online berkerumun untuk order BTS Meal.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Purwadi menjelaskan, dasar pemanggilan tersebut karena adanya aturan terkait kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa harus mendapatkan izin dari tim gugus tugas Covid-19.

"Jadi sebenarnya semua kegiatan yg mengumpulkan massa harus ada izin. Terutama untuk melihat bagaimana proses pelaksanaanya dlm menjalankan prokes (protokol kesehatan)," kata Heroe Purwadi kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Heroe mengaku untuk sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil dari pemanggilan tersebut.

"Kan sudah ada dalam ketentuan yang ada sejak pandemi ini mulai ada dan berlaku di Kota Yogyakarta," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/181305078/buntut-kerumunan-penjualan-bts-meal-izin-tiga-gerai-mcd-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke