Salin Artikel

Motoris Speedboat yang Tewaskan 6 Penumpang di Nunukan Ditetapkan Tersangka

NUNUKAN, KOMPAS.com – PJ (45), motoris speedboat SB Riyan yang menyebabkan enam penumpang tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Speedboat yang mengangkut 30 orang penumpang itu terbalik di perairan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.28 Wita.

Kasat Polair Nunukan Iptu Taharman mengatakan, PJ ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur kelengkapan pidana dengan dua alat bukti.

"Ada kelalaian dan ada indikasi ketidak laikan kapal sehingga berakibat menghilangkan nyawa. Kita sangkakan pasal 302 ayat 1,2, 3 Undang-Undang Pelayaran, subsider Pasal 359 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Polisi masih akan memanggil agen pelayaran dan pemilik speedboat untuk mendalami dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan SB Riyan.

Dari hasil penyidikan awal, kata Taharman, polisi menemukan fakta bahwa kapal cepat dengan mesin 200 PK ini adalah kapal dengan peruntukkan pribadi atau untuk carteran barang.

Faktanya, speedboat digunakan untuk mengangkut penumpang.

Selain itu, tiket yang diperjualbelikan merupakan tiket resmi yang diketahui oleh Dinas Perhubungan.

"Kami masih harus koordinasi dengan Dishub Provinsi, kita sudah koordinasi dengan pihak KSOP (Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan), mereka katakan tidak tahu perihal SB Riyan, mereka hanya menangani speedboat regular yang ada izin trayeknya," jelasnya.

Taharman juga belum bisa memastikan apakah salah satu penyebab terbaliknya speedboat tersebut karena kelebihan muatan.

"Kita belum mendapat penjelasan agen, belum melihat daftar manifest penumpang asli. Manifest yang dipegang motoris hancur karena tenggelam. Penyidikan masih berjalan," katanya.

Speedboat SB Riyan yang memuat sekitar 30 penumpang dari pelabuhan Beringin kota Tarakan menuju Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan, mengalami kecelakaan pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.28 Wita.

Kapal cepat ini terbalik saat berada di perairan Sembakung Nunukan, pada jarak sekitar 39,19 Nautical mil atau sekitar 2 jam 30 menit dari Kantor SAR Tarakan.

Peristiwa kecelakaan laut ini menewaskan enam orang penumpang termasuk anak-anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/173121978/motoris-speedboat-yang-tewaskan-6-penumpang-di-nunukan-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke