Salin Artikel

Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penyidik kini tengah menelusuri ke mana aliran dana dalam kasus tersebut.

"Kita ingin mengetahui secara persis bagaimana aliran dari dana tersebut, pencarian dan kemudian penganggaran juga termasuk," kata Asep kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (9/6/2021).

Untuk itu, penyidik terus menggali informasi dan keterangan dengan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri adanya aset-aset yang bisa diselamatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi masker medis itu.

Sebelumnya, Kejati Banten sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar itu.

Ketiganya berinisal AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker PT RAM.

Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Kami tentu pegangannya alat bukti. Sepanjang alat bukti memenuhi, tentu akan kami proses, kemudian melimpahkan ke pengadilan sesuai degan hukum acara yang berlaku," kata Asep.

Adapun proyek pengadaan masker medis jenis KN95 sebanyak 15 ribu helai dianggarkan oleh Pemprov melalui Dinkes Banten sebesar Rp3,3 miliar.

Masker bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diduga di-mark up harganya tiga kali lipat dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/150713578/kejaksaan-telusuri-aliran-dana-korupsi-pengadaan-masker-di-dinkes-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke