Imbauan itu membuat publik bertanya-tanya. Sebab, papan imbauan itu tidak ada logo, baik dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado Kompol Noldie Undap memberikan penjelasan terkait dipasangnya papan imbauan itu.
"Imbauan itu khusus ambulans yang tidak memuat pasien. Kalau patwal boleh yang membawa tronton," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Sebaliknya, jika ambulans membawa orang sakit dipersilahkan.
"Karena kita sudah beberapa kali mendapati ada mobil ambulans tak bawa pasien, namun tetap membunyikan sirene," ungkap Noldie.
Dia mengatakan, papan imbauan itu dipasang di wilayah itu karena sepanjang ruas Jalan Bethesda ada gereja, masjid, perkantoran, dan rumah sakit.
"Tadi juga sudah ada rumah sakit yang diresmikan di ruas jalan itu," sebutnya.
Ditanya mengenai penyebab papan imbauan itu tidak dipasang logo dari kepolisian, menurut Noldie, karena hanya bersifat imbauan.
"Jadi, tidak wajib. Sehingga tidak dipasang logo. Mau diikuti atau tidak bukan masalah. Beda dengan larangan. Khusus polisi dan ambulans yang tidak muat pasien dilarang. Kalau yang muat pasien kemudian membunyikan silakan," tandasnya.
Pantauan Kompas.com di laman Instagram @satlantas_resta_manado, papan imbauan itu dipasang pada Senin (7/6/2021) sekitar 07.35 Wita.
Tujuan imbauan itu untuk meminimalisasi bunyi bising karena di jalur tersebut banyak perkantoran dan obyek vital.
Hal itu yang membuat Sat Lantas Polresta Manado mengatur dan membatasi penggunaam sirene di ruas jalan itu.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/142201578/ada-imbauan-tak-nyalakan-sirene-di-jalan-protokol-manado-ini-penjelasan