Salin Artikel

Jerinx Bebas dari Penjara, Ini Hikmah yang Bisa Dipetik Menurut Ketua Umum PB IDI

Menurut dia, sebaiknya antara tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat tidak ada dikotomi. Haru ada hubungan saling membutuhkan di antara mereka.

"Tenaga kesehatan dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. Masyarakat butuh pelayanan nakes, dan nakes butuh masyarakat yang dilayani," kata Daeng usai menghadiri seminar Pendidikan Kedokteran di kantor DPW Partai Nasdem Jatim di Surabaya, Selasa (8/6/2021).

Karena saling membutuhkan, kata Daeng, maka antara nakes dan masyarakat harus saling menghargai.

"Kalau ada sesuatu yang dipandang kurang baik, silahkan beri masukan yang baik," ujarnya.

Menurut dia, konflik antara nakes dan masyarakat, apalagi sampai dibawa ke ranah hukum, tidak ada faedahnya.

"Dalam demokrasi, memberi koreksi dan memberi nasihat sangat diperbolehkan, namun tetap dalam koridor saling menghormati dan menghargai," jelasnya.

Jerinx menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021). Sang istri, Nora Alexandra dan dua personel SID lainnya menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Usai bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.


Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP. Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara.

Kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/095235778/jerinx-bebas-dari-penjara-ini-hikmah-yang-bisa-dipetik-menurut-ketua-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke