Salin Artikel

Jerinx Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Ketua Umum PB IDI

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih memberikan tanggapan atas bebasnya pemain drum Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dia menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Saya malah belum tahu soal itu (bebasnya jerinx), tapi kami pasrahkan sepenuhnya ke penegak hukum," kata Faqih, usai menghadiri seminar Pendidikan Kedokteran di kantor DPW Partai Nasdem Jatim di Surabaya, Selasa (8/6/2021).

Jerinx menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021).

Sang istri, Nora Alexandra dan dua personel SID lainnya menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Usai bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diapun divonis satu tahun dua bulan penjara.

Kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Jerinx akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas Selasa (8/6/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/202733478/jerinx-bebas-dari-penjara-begini-tanggapan-ketua-umum-pb-idi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke