KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera membuka formasi penerimaan calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 ini.
Rencananya, pendaftaran proses seleksi CPNS serta PPPK akan dimulai pada pertengahan Juni 2021 setelah mengalami perubahan informasi.
Meski harus menanti, minat masyarakat untuk menjadi abdi negara di Kabupaten Bogor diprediksi akan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Mungkin (peminat tinggi) bisa juga pertimbangan gaji karena salah satunya disebabkan letak Bogor dekat dengan Ibu Kota," kata Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menyebut bahwa besaran gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama Masa Kerja Golongan atau MKG.
Skema penggajian ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, abdi negara mendapatkan gaji sesuai tingkatan golongan dan jenjang pendidikan yang ditempuh.
"Kalau gaji itu sama se-Indonesia sesuai golongan dan masa kerjanya. Tapi kalau tunjangan dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS besarannya variatif," kata Ade kepada Kompas.com di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021).
Khusus tunjangan, Ade menjelaskan, sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021. Lebih lanjut, disesuaikan dengan ketercapaian kinerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
"Tolak ukurnya SKP, displinkan salah satunya kehadiran apel pagi dan apel sore. Jadi target kinerja yang dicapai dalam kurun waktu tertentu. Ada juga absensi" ujarnya.
Ade merinci, besaran tunjangan TPP berdasarkan golongan yang paling rendah yakni Rp1 juta.
Sedangkan PNS golongan II TPP-nya sekitar Rp2,2 juta dan untuk tunjangan golongan III sebesar Rp3,9 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan paling tinggi atau kelas jabatan tertinggi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat TPP senilai Rp18 juta.
Nilai tersebut kemungkinan bisa bertambah tergantung pangkat dan masa kinerja atau pengabdiannya.
"Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Kabupaten untuk 2021 sebesar Rp 4.217.000," jelas dia.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/190218178/catat-berikut-besaran-gaji-dan-tunjangan-pns-di-pemkab-bogor-2021