Salin Artikel

Catat, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan PNS di Pemkab Bogor 2021

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera membuka formasi penerimaan calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 ini.

Rencananya, pendaftaran proses seleksi CPNS serta PPPK akan dimulai pada pertengahan Juni 2021 setelah mengalami perubahan informasi.

Meski harus menanti, minat masyarakat untuk menjadi abdi negara di Kabupaten Bogor diprediksi akan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Mungkin (peminat tinggi) bisa juga pertimbangan gaji karena salah satunya disebabkan letak Bogor dekat dengan Ibu Kota," kata Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi menyebut bahwa besaran gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama Masa Kerja Golongan atau MKG.

Skema penggajian ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, abdi negara mendapatkan gaji sesuai tingkatan golongan dan jenjang pendidikan yang ditempuh.

"Kalau gaji itu sama se-Indonesia sesuai golongan dan masa kerjanya. Tapi kalau tunjangan dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS besarannya variatif," kata Ade kepada Kompas.com di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021).


Khusus tunjangan, Ade menjelaskan, sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021. Lebih lanjut, disesuaikan dengan ketercapaian kinerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 

"Tolak ukurnya SKP, displinkan salah satunya kehadiran apel pagi dan apel sore. Jadi target kinerja yang dicapai dalam kurun waktu tertentu. Ada juga absensi" ujarnya.

Ade merinci, besaran tunjangan TPP berdasarkan golongan yang paling rendah yakni Rp1 juta.

Sedangkan PNS golongan II TPP-nya sekitar Rp2,2 juta dan untuk tunjangan golongan III sebesar Rp3,9 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan paling tinggi atau kelas jabatan tertinggi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat TPP senilai Rp18 juta.

Nilai tersebut kemungkinan bisa bertambah tergantung pangkat dan masa kinerja atau pengabdiannya.

"Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Kabupaten untuk 2021 sebesar Rp 4.217.000," jelas dia.


Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/190218178/catat-berikut-besaran-gaji-dan-tunjangan-pns-di-pemkab-bogor-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke