Salin Artikel

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Blora Larang Warga Gelar Hajatan

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melarang adanya kegiatan berskala besar, seperti hajatan dan hiburan sedekah bumi.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Hajatan dilarang untuk desa zona merah dan oranye. Begitu juga dengan hiburan sedekah bumi, seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerumunan. Kita tekankan protokol kesehatan tetap dipatuhi," ucap Bupati Blora Arief Rohman kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama jajaran Forkompinda (Forum komunikasi pimpinan daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kata Arief, larangan adanya hajatan dan sedekah bumi akan ditindaklanjuti dengan membuat surat keputusan.

"Teknisnya akan kita atur lebih detail dalam SK Bupati yang akan diteruskan ke seluruh camat, kades dan unsur TNI Polri agar nanti dapat disosialisasikan hingga lapis bawah," katanya.

Menurutnya, lonjakan kasus tersebut tidak terlepas dari adanya klaster hajatan yang terjadi di Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo.

Dari 50 orang yang di-swab PCR tahap pertama, hasilnya 35 orang positif Covid-19.

Sedangkan 41 orang yang menjalani swab PCR tahap kedua, hasilnya belum keluar karena masih menunggu hasil dari Solo dan Semarang.

Dikatakan Arief Rohman, antisipasi lonjakan Covid-19 juga dilakukan usai dirinya mendapatkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Pak Gubernur sudah mewanti-wanti agar Blora bisa meningkatkan kewaspadaan, mengingat tetangga kita sudah masuk zona merah. Jangan sampai Blora ikut merah, protokol kesehatan harus lebih kita perketat untuk mencegah penularan. Apalagi Sabtu lalu Panglima TNI dan Kapolri datang langsung ke Blora terkait hal ini,” ujarnya.

Dia berinisiatif mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan dan BNPB untuk diberikan tambahan alat swab PCR.

Sebab, saat ini yang ada swab PCR hanya ada di Labkesda dan RSUD Blora. Sedangkan RSUD Cepu belum ada.

Dirinya juga meminta seluruh rumah sakit untuk menambah tempat tidur bagi perawatan pasien isolasi dalam mengantisipasi penambahan kasus.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, Polres Kudus, Pati, Jepara dan Rembang yang berada di wilayah eks Karesidenan Pati sudah menetapkan larangan adanya hajatan.

"Yang diperbolehkan hanya akad nikah, itu pun dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari petugas. Monggo Blora seperti apa. Kami inginnya semua bisa ditekan dan masyarakat sehat. Begitu juga dengan sedekah bumi, kami harap bisa dibatasi seminimal mungkin, jangan ada hiburan yang memancing kerumuman, cukup doa bersamanya saja secara sederhana," tegas Kapolres.

Hal yang sama juga disampaikan Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi.

Dia menyarankan agar Bupati membuat SK atau Peraturan Bupati tentang PPKM skala mikro yang ketat dan mengatur pelaksanaan hajatan, hingga acara adat seperti sedekah bumi.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/230848078/antisipasi-lonjakan-covid-19-bupati-blora-larang-warga-gelar-hajatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke