Salin Artikel

Jerinx Akan Bebas Murni 8 Juni Besok, Kuasa Hukum Sebut Penyambutan Dilakukan Virtual

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk meminta agar tak ada penyambutan berlebihan yang dilakukan oleh simpatisan.

"(Simpatisan) tidak usah ramai-ramai lah. Makanya nanti ada petugas lain yang akan menjaga dan jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan (melanggar) protokol kesehatannya," kata Jamaruli saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (7/6/2021).

Menurut Jamaruli, kepastian dibebaskannya Jerinx didapat setelah yang bersangkutan membayar denda Rp 10 juta.

Denda itu yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/5/2021).

"Yang pasti besok dia keluar, karena denda sudah dibayarkan. Bisa sore bisa pagi bisa siang sesuai kondisi saja," kata dia.

Terpisah tim kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana juga memastikan kliennya akan bebas pada Selasa (8/6/2021) besok.

Ia juga memastikan, simpatisan tak akan turun langsung menjemput Jerinx ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Setahu saya, simpatisan JRX yg tergabung dalam 'aliansi Kami Bersama JRX' tidak melakukan penjemputan offline tetapi dengan melakukan penyambutan virtual dengan menggelar foto poster bertuliskan “Welcome Home JRX SID”," kata dia.

Gendo juga belum memastikan jam berapa Jerinx akan dibebaskan. Namun, ia bersama pihak keluarga Jerinx akan pergi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada pagi hari.

"Jam-nya kemungkinan jam 9 atau jam 10 pagi," tuturnya.

Ia juga belum mengetahui secara detail apa agenda yang akan dilakukan Jerinx saat dinyatakan bebas.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia terima, Jerinx akan menjalani ritual pembersihan diri.

"Setelah Jerinx keluar akan dilakukan upacara melukat untuk Jerinx oleh keluarga Ibunya. karena ibunya seorang sulinggih (pendeta Hindu). Tapi untuk tempat (melukat) serta teknisnya saya belum tahu," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/173154878/jerinx-akan-bebas-murni-8-juni-besok-kuasa-hukum-sebut-penyambutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke