Salin Artikel

Setelah 20 Pejabat Mengundurkan Diri, 312 ASN Berebut Jabatan di Dinkes Banten

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 312 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berminat menjadi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Diketahui Gubernur Banten, Wahidin Halim telah memberhentikan 20 pejabat dari mulai jabatan sekertaris dinas, kepala bagian hingga kepala seksi di dinas tersebut.

Mereka diberhentikan setelah adanya pengajuan pengunduran diri karena merasa tertekan dan adanya intimidasi dari pimpinan pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi masker.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan sejak pendaftaran dibuka pada Kamis (3/6/2021) hingga penutupan Minggu (6/6/2021), sebanyak 312 orang sudah mendaftarkan diri.

"Pendaftaran sudah ditutup kemarin, jumlah pelamar mencapai 312 orang,” kata Komarudin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (7/6/2021).

Dijelaskan Komaudin, para pendaftar berasal dari ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi Banten.

Tahapan selanjutnya, BKD akan melakukan penelitian berkas administrasi pelamar yang mendaftar, kemudian proses assesment, dan terakhir wawancara.


Proses pengisian jabatan pengawas dan administrator tersebut dipercepat agar pelayanan kepada masyarakat tak terganggu.

Komarudin menargetkan, pekan depan 20 jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya sudah terisi.

"Mereka minggu sudah bisa dilantik. Kita harus bergerak cepat, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Komarudin.

Sebelumnya, sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Kamis (2/6/2021).

Pemberhentian dilakukan setelah adanya permintaan pengunduran diri pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi masker medis.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/144834378/setelah-20-pejabat-mengundurkan-diri-312-asn-berebut-jabatan-di-dinkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke