Salin Artikel

Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Justru Memarahi Korban

Perempuan warga Bandar Lampung ini tiga kali diperkosa oleh ayah tirinya.

Namun, bukannya mendapat pertolongan dan pendampingan, gadis ini justru disalahkan oleh ibu kandungnya.

Kasus pemerkosaan ini terungkap saat ayah kandung korban H didatangi mantan istrinya.

Saat itu, mantan istrinya menuduh H menyembunyikan korban.

"Saya enggak tahu itu sampai anak saya cerita pas ibunya datang ke rumah," kata H saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Menurut H, sejak kecil anaknya memang diasuh oleh mantan istrinya tersebut.

Pada 25 April 2021, tiba-tiba korban datang ke rumah H dan meminta izin untuk tinggal di sana.

H sempat bertanya kepada putrinya, kenapa ingin pindah ke rumahnya.

"Dia (korban) bilang ditampar sama ayah tirinya. Jadi ya saya izinkan," kata H.

Dua hari kemudian, ibu kandung korban datang ke rumah H untuk menjemput korban.

Saat itu, sang ibu datang bersama anak pertamanya.

H mengatakan, dia sempat menahan agar korban tidak pergi dan tetap tinggal di rumahnya.

Namun, ibu kandung korban dan anak laki-lakinya malah naik pitam.

"Karena saya pikir putri saya itu dikasari oleh ayah tirinya, jadi lebih baik tinggal di sini," kata H.

Bahkan, H dan anak laki-lakinya sempat hampir berkelahi.


Melihat ayah dan kakak kandungnya itu hampir berkelahi, korban akhirnya buka suara bahwa dia pergi dari rumah karena telah tiga kali diperkosa oleh ayah tirinya.

"Di situ kami baru tahu kalau dia (korban) diperkosa," kata H.

Anehnya, ibu kandung korban justru memarahi korban karena menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut.

"Saya mau laporan malah dibilang sama mantan istri saya, 'jangan dilaporkan'," kata H.

Tanpa menggubris mantan istrinya, ayah kandung korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Barat pada 27 April 2021.

Konfirmasi polisi

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Barat Iptu Suhaemi mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah masuk penyidikan, kami masih dalam proses pengejaran tersangka," kata Suhaemi.

Suhaemi mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling dalam rentang waktu yang berbeda.

"Ada ancaman dari tersangka, kalau enggak mau menuruti permintaannya, korban diancam diusir dari rumah," kata Suhaemi.

Atas pemerkosaan itu, Suhaemi mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/144218978/anak-diperkosa-ayah-tiri-ibu-kandung-justru-memarahi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke