Salin Artikel

Konseptor Wawasan Nusantara, Mochtar Kusumaatmadja, Tutup Usia

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad sejak 1970 ini akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

"Kami kembali kehilangan sosok yang menjadi sejarah dalam perjalanan kelembagaan Unpad," ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu.

Dandi mengatakan, almarhum menjabat sebagai rektor pada 1973-1974.

Masa jabatannya terbilang singkat karena Presiden Soeharto pada 1974 mengangkatnya sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1974-1978

Mochtar juga pernah menjadi Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV pada 1978-1988.

Disampaikan Dandi, Prof Mochtar lahir di Batavia, 17 Februari 1929. Almarhum mulai aktif mengajar di FH Unpad pada 1959.

Sejak menjadi dosen, nama Mochtar Kusumaatmadja tidak dapat dipisahkan dari perjalanan karier FH Unpad, terutama dalam pengembangan pendidikan hukum di Indonesia. Di bidang keilmuannya, ia merupakan pakar hukum laut dan internasional.

Wawasan nusantara

Salah satu torehan terbesar Prof Mochtar Kusumaatmadja terhadap Indonesia adalah gagasannya mengenai Wawasan Nusantara.

Berawal dari gagasan batas teritorial laut Indonesia pada 1957 melalui Deklarasi Djuanda, konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui atas konsistensi perjuangan Prof Mochtar di tingkat PBB pada 1982.

Perjuangan ini dilakukannya selama hampir 25 tahun.

Hingga kini, Wawasan Nusantara tetap menjadi landasan Indonesia dalam menentukan batas teritorial wilayah serta upaya merajut semangat kebangsaan di segenap penjuru negeri dalam menciptakan ketahanan nasional.


Diplomat ulung

Selain menjabat sebagai menteri, Mochtar Kusumaatmadja pernah menjadi diplomat.

Keahliannya bernegosiasi menjadikannya sebagai diplomat ulung. Ia sering mewakili Indonesia pada beberapa konferensi internasional di PBB.

Dikutip dari buku “Biografi Rektor-rektor Universitas Padjadjaran”, selama menduduki karier sebagai diplomat, Mochtar yang pertama kali mencetuskan perlunya diplomasi kebudayaan.

Mochtar menganggap, diplomasi kebudayaan bertujuan untuk mengenalkan citra budaya Indonesia di luar negeri, sehingga terbina pemahaman yang lebih baik tentang masyarakat Indonesia.

Lebih jauh lagi akan tercipta kerja sama pembangunan Indonesia lewat hubungan pariwisata, penanaman modal, dan ekspor non-migas.

Tangani Konflik Kamboja

Dandi mengucapkan, sebagai bentuk implementasi atas pemikiran almarhum, Unpad pernah memberikan Anugerah Mochtar Kusumaatmadja kepada akademisi yang berkiprah di bidang hukum internasional pada 2017 silam.

Anugerah tersebut diberikan kepada akademisi dan diplomat asal Singapura Prof Tommy Koh, 14 Oktober 2017.

Prof Tommy Koh sendiri merupakan kerabat dari almarhum. Saat menyampaikan sambutan usai menerima anugerah, Tommy memaparkan awal perkenalannya dengan Mochtar.

Mereka berkenalan saat dirinya menjadi guru besar di National University of Singapore (NUS).

Saat itu, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum NUS, sedangkan Mochtar menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unpad.


Dengan dasar satu keilmuan, keduanya menjalin berbagai program kerja sama akademik dan pertukaran pelajar.

Tommy pun kagum pada kemampuan dan upaya negosiasi Mochtar dalam konvensi tersebut.

“Ia tahu konsep negara kepulauan ini tidak mungkin disetujui internasional jika tidak didukung dua negara tetangga serumpun, Malaysia dan Singapura. Dia mendapat dukungan dari Malaysia dan Singapura melalui kemampuan negosiasinya,” jelasnya.

Dalam pengamatannya, Mochtar berdedikasi tinggi terhadap Indonesia. Namun, ia juga mengerti berbagai kepentingan negara lain.

Saat menjabat Menteri Kehakiman, Tommy melihat Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan sistem hukum modern di Indonesia.

Di tingkat ASEAN, sebagai menteri, Mochtar memiliki kontribusi penting dalam penanganan konflik di Kamboja.

“Pak Mochtar adalah anak bangsa terbaik Indonesia. Dia adalah seorang wonderful man,” tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/06/135954178/konseptor-wawasan-nusantara-mochtar-kusumaatmadja-tutup-usia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke