Salin Artikel

Pria di Pamulang yang Coba Perkosa Adik Ipar Ditetapkan Jadi Tersangka

Percobaan pemerkokaan itu terjadi di sebuah rumah kawasan Jalan Raya Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (3/6/2021), malam.

"Sudah. Sudah kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).

Tersangka dipersangkakan Pasal 285 Juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kita jerat Pasal 285 Jo 35. Saat ini kasus telah dilimpahkan ke (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tangsel," kata Iskandar.

Percobaan pemerkosaan tersebut bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban AS (18) pada Kamis (3/6/2021) malam.

KTM yang diketahui merupakan kakak ipar korban itu menemui AS lalu mengancam korban dengan senjata tajam agar mau melakukan hubungan badan.

Tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban karena efek obat kuat yang diminum sebelumnya, namun ditolak bercinta oleh sang istri.

"Si pelaku, dia membawa senjata tajam berupa golok kemudian memaksa untuk melakukan perbuatan. Lokasinya di rumah, dengan (rumah) korban berdekatan," kata Iskandar.

Namun, korban AS berhasil memberontak dan melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar, lalu melaporkan peristiwa itu kekepolisian.

"Jadi pemerkosaan tersebut belum terjadi hanya upaya untuk melakukan pemerkosaan. Korban meloloskan diri, dan akhirnya berhasil meminta pertolongan warga setempat," ungkap Iskandar.

Polisi kemudian memeriksa lokasi dan mengamankan KTM di kediamannya. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga dipakai pelaku untuk mengancam korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/05/15480821/pria-di-pamulang-yang-coba-perkosa-adik-ipar-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke