Salin Artikel

47 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, 3 Bidang Aset Senilai Rp 6,8 Miliar Berhasil Diselamatkan oleh Pemkot Surabaya

Terbaru, Pemkot Surabaya kembali berhasil menyelamatkan tiga bidang aset senilai Rp 6,8 miliar yang 47 tahun dikuasai oleh pihak ketiga.

Penyerahan aset total senilai Rp 6.858.000.000 tersebut diterima langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (4/6/2021).

Saat menerima pengembalian aset itu, pemkot secara khusus mengundang Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Sebab, pada saat menjabat sebagai wali kota, proses penyelamatan aset ini merupakan bagian dari kerja kerasnya selama menjabat.

Pada kesempatan itu, Eri Cahyadi berterima kasih atas kerja keras Kejati Jatim, sehingga aset Pemkot Surabaya telah kembali.

Selain itu, dia memaparkan, penyerahan aset kali ini ialah tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi.

Pertama, aset yang terletak di Jalan Kalisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar atau tepatnya Rp 4.016.250.000.

Kedua, Jalan Kalisari I no 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1.950.750.000 atau Rp 1,9 miliar.

Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I no 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891.000.000 juta.

"Kalau total luas yang diserahkan hari ini adalah 2.032 meter persegi," kata Eri di kantor Kejati, Jumat (4/6/2021).


Eri menjelaskan, beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2020, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat.

Di antaranya Jalan Kalisari i nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp 1.910.250.000 atau 1.9 miliar, dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter dengan total nilai Rp 26.500.000.

"Jadi kalau total nilai keseluruhan mulai Oktober lalu dan hari ini mencapai Rp 9.2 miliar. Atau rinciannya 9.294.750.000. Sedangkan untuk total luas keseluruhan mencapai 2.754 meter persegi," tutur Eri.

Ia memastikan, aset yang sudah kembali ke tangan pemkot ini bakal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Surabaya.

"Ke depan aset-aset ini akan kita gunakan untuk kepentingan umat di Surabaya. Bisa untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau yang lainnya," kata Eri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohamad Dofir menceritakan, sebenarnya tanah aset itu terdiri dari lima sertifikat.

Lima sertifikat tersebut, sebagian diserahkan pada bulan Oktober lalu, kemudian tiga sertifikatnya lagi hari ini.

Tidak hanya itu, Dhofir memastikan, aset itu sudah dikuasai pihak ketiga selama sekitar 47 tahun lalu.

Namun, berkat kesigapan dan dukungan semua pihak, akhirnya tanah aset itu kembali kepada pemkot.

"Nah, ke depan Pak Wali menyampaikan masih ada beberapa aset lagi yang dimohonkan untuk dibantu pengembaliannya," kata Dhofir.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini berharap, jajaran Pemkot Surabaya terus berjuang dan tidak kenal kata menyerah dalam menyelamatkan aset dari pihak ketiga.

"Karena sebetulnya masih banyak sekali aset yang bisa digunakan. Saya pun saat ini sedang menyelamatkan aset di kementerian," tutur Risma.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/05/073057678/47-tahun-dikuasai-pihak-ketiga-3-bidang-aset-senilai-rp-68-miliar-berhasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke