Salin Artikel

Guru Honorer Jaminkan Sertifikat Rumah Orangtua untuk Bayar Utang Pinjol Rp 206 Juta

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, mengatakan kliennya memiliki itikad baik untuk membayar uang yang dipinjamnya.

Afifah dan suaminya sepakat menjaminkan sertifikat rumah orangtuanya sebesar Rp 30 juta.

"Tujuannya untuk menutup utang di aplikasi pinjaman online tersebut, tapi keadaan tidak semakin baik malah memburuk," kata Sofyan di Kabupaten Semarang, Jumat (4/6/2021).

Menurut Sofyan, dari total tagihan tersebut, Afifah telah mengembalikan sebesar Rp 158 juta.

"Masih ada tagihan Rp 48 juta, jadi ini semacam utang yang tidak pernah lunas. Karena setiap membayar selalu ditagih lagi," terangnya.

Diungkapkan, dengan kondisi tersebut maka kliennya malah dirugikan. Karenanya, selain melakukan gugatan pidana, juga menempuh jalur perdata.

"Untuk yang jalur perdata kami mengajukan konsinyasi untuk pelunasan utang. Selain itu juga melaporkan aplikasi pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sofyan.

Sebagai informasi, Afifah mengajukan pinjaman online dari salah satu aplikasi 20 Maret 2021. Uang itu rencananya dipakai untuk membeli susu anaknya.

Saat itu, guru honorer ini ditransfer uang sebesar Rp 3,7 juta. Namun lima hari berselang, Afifah mengaku ditagih sebesar Rp 5,5 juta. Uang itu harus dibayarkan dalam 91 hari.

Setelah mendapat teror lewat pesan WhatsApp, Afifah mencari pinjaman Rp 2 juta untuk membayar tagihan.

"Uang Rp 3,7 juta tersebut tidak diambil dan tetap di rekening. Lalu ditambah pinjaman Rp 2 juta, dikembalikan ke aplikasi tersebut, tapi malah terus membengkak hingga Rp 206 juta pada 22 Mei 2021," kata Sofyan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/162337778/guru-honorer-jaminkan-sertifikat-rumah-orangtua-untuk-bayar-utang-pinjol-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke