Salin Artikel

Pembunuh Satu Keluarga Seniman Rembang Mulai Disidang, Terancam Hukuman Mati

Dalam sidang perdana, pelaku tunggal kasus tersebut yakni Sumani terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Ancamannya di atas 15 tahun, seumur hidup atau mati, tinggal pembuktiannya bagaimana," ucap Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (2/6/2021) lalu, Sumani didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan kesatu, Pasal primer, Pasal 340 KUHAP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 339 KUHP.

Sedangkan dakwaan keduanya Pasal 80 ayat 3, untuk Pasal 76 huruf c Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Eri menjelaskan sidang tersebut dilakukan secara online karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Sidang untuk dakwaannya itu kita kan seharusnya pada masa pandemi itu kan online, karena ini perkara menarik perhatian, makanya persidangan kita laksanakan di pengadilan, yang hadir itu nanti dari pengadilan dan kejaksaan, untuk terdakwa tetap di rutan secara online, sama ada penunjukan penasihat hukum," katanya.

Selain itu, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menunjuk penasihat hukum untuk Sumani.

Maka dari itu, Posbakum Pengadilan Negeri Rembang menunjuk Setyo Langgeng sebagai penasihat hukum Sumani.

"Karena terdakwa tidak punya penasihat hukum, dan ancamannya di atas 15 tahun dan dia tidak mampu untuk menghadirkan penasihat hukum, maka majelis pengadilan menunjuk penasihat hukum," jelasnya.


Selanjutnya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (9/6/2021).

"Besok acaranya pemeriksaan saksi ada empat, karena ini perkaranya menarik, untuk lebih efektif pemeriksaan saksi, makanya besok persidangan di pengadilan, sesuai dengan kemarin. Jaksa hadir, sama saksinya, sama penasihat hukumnya hadir. Untuk terdakwanya tetap di rutan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumani membunuh satu keluarga seniman yang terdiri Anom Subekti, istri Tri Purwati, anak Alfitri Saidatina dan cucunya Galuh Lintang pada 3 Februari 2021.

Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Polisi yakin Sumani yang membunuh keempat orang tersebut karena adanya sidik jari pelaku di gelas milik korban

Sumani sendiri mengaku membunuh para korbannya dengan benda tumpul berupa balok kayu.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/154303278/pembunuh-satu-keluarga-seniman-rembang-mulai-disidang-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke